www.riau12.com
Senin, 17-08-2026 | Jam Digital
17:34 WIB - Bunda Literasi Kampar Luncurkan Buku Candi Muara Takus, Anak Diajak Cinta Sejarah Sejak Dini | 17:08 WIB - Rapat Banggar DPRD Riau Diwarnai Ketegangan, Adu Argumentasi Dua Legislator Berujung Skorsing | 16:49 WIB - Workshop BRK Syariah Bekali UMKM Kelola Keuangan Digital, Akses Pembiayaan Makin Mudah | 16:36 WIB - DPRD Pekanbaru Usul Pendataan Anak Putus Sekolah Diperkuat dengan Peran RT/RW | 15:45 WIB - Diduga Standing Motor di Jembatan, Pemuda Kampar Ditemukan Tewas di Sungai usai Hilang 3 Hari | 15:13 WIB -
 
Bupati Inhu Dukung Penegakan Hukum Dugaan Korupsi di BPR Indra Arta: “Uang Rakyat Harus Kembali”
Sabtu, 11-10-2025 - 13:36:15 WIB

TERKAIT:
   
 

Riau12.com-RENGAT – Dugaan kasus korupsi di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indra Arta, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), terus bergulir. Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu masih berupaya mengejar pengembalian kerugian negara dan membuka peluang adanya tersangka baru.

Bupati Inhu, Ade Agus Hartanto S.Sos M.Si, menegaskan bahwa dirinya mendukung penuh penanganan perkara tersebut sepanjang dilakukan secara profesional dan transparan.

“Di BPR itu juga uang rakyat. Makanya penanganan kasus tersebut hendaknya dilakukan profesional dan transparan. Sehingga uang APBD yang ada di BPR yang diduga dikorupsi itu dapat kembali,” tegas Bupati Ade Agus, Jumat (10/10/2025).

Menurut Bupati, ia telah menerima laporan bahwa dalam proses penyidikan, Kejari Inhu berhasil memulihkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp1,082 miliar. Ia pun berharap langkah hukum yang diambil dapat menimbulkan efek jera dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik daerah itu.

Belakangan, ia juga mendapat informasi bahwa para debitur yang pinjamannya jatuh tempo diminta untuk mengembalikan dana ke penyidik. “Semoga BPR kembali pulih dan uang negara dapat kembali,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Inhu, Winro Tumpal Halomoan Haro Munthe SH MH melalui Kasi Intelijen, Hamiko SH MH, membenarkan adanya proses pengembalian dana oleh sejumlah debitur.

“Hingga Jumat (10/10/2025), sudah ada debitur yang mengembalikan pinjaman. Dari total 151 debitur yang kami kejar, beberapa di antaranya sudah mengembalikan,” ungkap Hamiko.

Ia menambahkan, pihaknya masih terus melakukan pemanggilan terhadap debitur lain yang belum memenuhi kewajibannya. “Kami terus memanggil dan memeriksa debitur. Semoga mereka yang sudah jatuh tempo bisa dengan penuh kesadaran mengembalikan pinjamannya,” tutupnya.

Dengan berjalannya proses ini, Kejari Inhu menargetkan pemulihan kerugian negara dapat maksimal, sekaligus menuntaskan dugaan praktik korupsi yang mencoreng BUMD kebanggaan masyarakat Inhu tersebut.




 
Berita Lainnya :
  • Bupati Inhu Dukung Penegakan Hukum Dugaan Korupsi di BPR Indra Arta: “Uang Rakyat Harus Kembali”
  •  
    Komentar Anda :

     
     
     
     
    TERPOPULER
    1 Anak SMA ini Mengaku Dengan "OM" atau "Pacar" Sama Enaknya, Simak Pengakuannya
    2 Azharisman Rozie Lolos Tujuh Besar Seleksi Sekdaprov Riau, 12 Orang Gugur
    3 Tingkatkan Pelayanan dan Tanggap dengan pengaduan masyarakat
    Lusa, Camat Bukit Raya Lauching Forum Diskusi Online
    4 Pemko Pekanbaru Berlakukan Syarat Jadi Ketua RT dan RW Wajib Bisa Operasikan Android
    5 Lima Negara Ini Di cap memiliki Tingkat Seks Bebas Tertinggi
    6 Inilah Pengakuan Istri yang Rela Digarap 2 Sahabat Suaminya
    7 Astagfirullah, Siswi Di Tanggerang Melahirkan Di Tengah Kebun Dan Masih Memakai Seragam
    8 Selingkuh, Oknum PNS Pemprov Riau Dipolisikan Sang Istri
    9 Langkah Cepat Antisipasi Banjir, PU Bina Marga Pekanbaru Lakukan Peremajaan Parit-parit
    10 Dosen Akper Mesum Dengan Mahasiswinya di Kerinci Terancam Dipecat
     
    Pekanbaru Rohil Opini
    Redaksi Disclaimer Pedoman Tentang Kami Info Iklan
    © 2015-2022 PT. Alfagaba Media Group, All Rights Reserved